Posts

AGAMA DIDALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT

Dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah Negara yang beragama, bukan Negara yang tidak beragama (atheis). Kemudian dalam pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, sesuai dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3 pada tanggal 27 Januari 1965 dijelaskan bahwa agama yang dipeluk penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hucu. Dalam penjelasan pasal tersebut juga dijelaskan bahwa agama lain, misalnya : Yahudi, Zarasustrian, Shinto dan Taoism boleh berada di Indonesia. Agama lain tersebut mendapat jaminan menurut pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan dibiarkan tetap ada. Kemudian dijelaskan juga bagi badan/alir...

MEMPERTAHANKAN INTEGRASI NASIONAL

Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai etnis yang berbeda dapat dikatakan sebagai negara multietnis. Dalam masyarakat seperti ini diperlukan suatu integrasi budaya agar tercipta kondisi masyarakat yang saling menghormati perbedaan budaya. Konsep integrasi berhubungan erat dengan pandangan mulltikulturalisme proses akulturasi yang terjadi berupa usaha setiap etnis untuk belajar budaya lain tanpa kehilangan budayanya. Dalam Integrasi, ketiga etnis tersebut saling menghormati dan menghargai budaya etnis lain. Tidak muncul tanggapan bahwa budaya satu etnis lebih tinggi dari etnis lainnya. Meskipun demikian, masih terdapat tanggapan miring dari satu etnis kepada etnis lainnya. Manusia hidup dalam sebuah lingkungan sosial yang terdiri dari berbagai macam karakter individu dan juga nilainilai serta norma-norma yang melekat dalam lingkungan dan mengharuskan seseorang untuk menyesuaikan diri di lingkungan dimana ia tinggal. Hidup secara berdampingan memang tidak mudah, butuh penyes...

TEKNOLOGI MENGUBAH KEBUDAYAAN

Perubahan akan selalu berjalan dan pastinya terjadi. Cepat atau lambat kita diharuskan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Suatu perubahan bisa memberikan manfaat, namun juga bisa membuat kita terlena dan mengakibatkan perubahan sosial. Perubahan menurut John Luwis Gillin dan John Philip Gillin adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat. Sedangkan perubahan sosial menurut Prof. Dr. M. Tahir Kasnawi adalah suatu proses perubahan, modifikasi, atau penyesuaian-penyesuaian yang terjadi dalam pola hidup masyarakat, yang mencakup nilai-nilai budaya, pola perilaku kelompok masyarakat, hubungan-hubungan sosial ekonomi, serta kelembagaan-kelembagaan masyarakat, baik dalam aspek kehidupan material maupun nonmateri. Secara harfiah teknologi berasal dari bahasa Yun...

BERANI DAN PERCAYA DIRI

Pernahkah kalian merasa tidak percaya diri? Saya yakin setiap orang pasti pernah mengalaminya. Rasa tidak percaya diri atau Insecurity   merupakan kondisi ketika seseorang dipenuhi rasa keraguan atas dirinya sendiri dan merasa tidak percaya diri. Seseorang yang mengalami gejala ini biasanya merasa tidak aman dan ada kekurangan dalam dirinya yang harus dilengkapi dengan berbagai cara. Seseorang yang mengalami insecure rentan mengalami stres akibat rasa tidak aman dan kekurangan didalam dirinya. Lantas, sebenarnya apa yang bisa memicu timbulnya insecurity ? Gagal atau Mendapat Penolakan Peristiwa dalam kehidupan seseorang memengaruhi suasana hati dan perasaan tentang diri sendiri. Penelitian tentang kebahagiaan menunjukan bahwa hingga 40% dari kebahagiaan didasarkan pada peristiwa kehidupan baru-baru ini. Kontributor negatif terbesar dari insecurity adalah berakhirnya suatu hubungan, penolakan perasaan, kehilangan pekerjaan, dan tidak berhasil dalam karir. Kurang Percaya Diri Ka...

KARAKTER MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN

Pengertian Masyarakat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Secara bahasa, masyarakat berarti kelompok orang yang merasa memiliki bahasa bersama, yang merasa termasuk dalam kelompok itu, atau yang berpegang teguh pada bahasa standar yang sama. Masyarakat Perkotaan Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian dalam sektor perdagangan dan industri, atau yang bekerja dalam sektor administrasi pemerintah. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu : Kehidupan keagamaannya berkurang. Kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung ke arah keduniaan saja. Masyarakat perkotaan pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain (individualisme). Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata. Kemungkinan-kemungkinan u...

HAK DAN KEWAJIBAN KITA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Apa Itu Warga Negara? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) , warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban atau hak sebagai seorang warga dari negara itu. Adapun warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 26, Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) , setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2) Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan ...